Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur, dan Kejari Halmahera Tengah berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut.
“Sementara ini kita masih menunggu hasil dari BPKP. Setelah itu, kita langsung gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tandasnya.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan rumah yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan menimbulkan potensi kerugian negara. Proyek tersebut diketahui dibiayai dari anggaran pemerintah dan ditujukan untuk mendukung pemukiman warga di kawasan industri. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!