Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya informasi ini. Ia juga menyebutkan bahwa kerugian negara pada dalam perkara ini sesuai hasil audit BPK capai Rp. 2.777.405.900.
“Iya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya singkat kepada wartawan, Senin (19/5/2025).
Ia menyebutkan, bahwa mereka yang sudah diperiksa termasuk mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali beserta istrinya Muttiara T. Yasin, serta Sekretaris Daerah Samsudin Abdul Kadir dan sejumlah saksi lainnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!