Kejati Maluku Utara Tahap Dua Kasus Mami Wagub

Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya informasi ini. Ia juga menyebutkan bahwa kerugian negara pada dalam perkara ini sesuai hasil audit BPK capai Rp. 2.777.405.900.

“Iya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya singkat kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Ia menyebutkan, bahwa mereka yang sudah diperiksa termasuk mantan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali beserta istrinya Muttiara T. Yasin, serta Sekretaris Daerah Samsudin Abdul Kadir dan sejumlah saksi lainnya. (Riv/Red)

BACA JUGA  Ukom Dibuka, Para Pejabat Eselon II di Pemprov Maluku Utara Mulai Diuji
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah