Gegara Ini, Oknum Pegawai Pengadilan Negeri di Malut Dipolisikan Istri

Ternate, Maluku Utara – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, berinisial IHC alias Idham, dilaporkan oleh istrinya sendiri, Laraswati, ke Polres Ternate atas dugaan kasus penganiayaan.

Laraswati, warga Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, menceritakan kepada wartawan bahwa peristiwa itu terjadi pada 30 November 2025 di rumahnya di Moya. Menurutnya, peristiwa berawal dari cekcok yang dipicu rasa curiga terhadap suaminya.

“Awalnya itu saya dan dia cekcok di rumah saya di Kelurahan Moya pada 30 November hingga dilakukan tindakan kekerasan kepada saya,” ungkap Laraswati, Selasa (9/12/2025).

BACA JUGA  Minta Pemprov Seriusi Tambang Ilegal di Malut, KPK Beri Contoh Raja Ampat

Ia menjelaskan, pertengkaran bermula ketika dirinya menanyakan informasi bahwa suaminya terlihat bersama seorang perempuan di Pantai Tugulufa, Tidore. Idham sempat menjawab bahwa perempuan tersebut hanyalah teman kantor dan mereka hanya mampir makan. Namun kecurigaan kembali muncul setelah Idham tidak pulang ke Ternate sesuai jadwal pada Sabtu, 29 November, bahkan membawa motor ke Tidore.

BACA JUGA  Rapel Belum Dibayar, Ratusan Guru PPPK di Halsel Geruduk Kantor Bupati

“Setelah paginya dia pulang dan saya tanya kenapa tidak pulang, dari situlah kami bertengkar hingga saya menyebut nama perempuan itu,” terangnya.

Pertengkaran tersebut memuncak ketika Idham marah dan menyatakan sudah tidak lagi menyukai istrinya. Merasa tersakiti, Laraswati mengaku membuang pakaian suaminya dari rumah yang menurutnya adalah miliknya sendiri. “Terlapor ini langsung tidak terima dan melakukan pemukulan. Dia banting dan gigit tangan saya bahkan meludahi muka saya,” tuturnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah