Ternate, Maluku Utara – Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, berinisial IHC alias Idham, dilaporkan oleh istrinya sendiri, Laraswati, ke Polres Ternate atas dugaan kasus penganiayaan.
Laraswati, warga Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah, menceritakan kepada wartawan bahwa peristiwa itu terjadi pada 30 November 2025 di rumahnya di Moya. Menurutnya, peristiwa berawal dari cekcok yang dipicu rasa curiga terhadap suaminya.
“Awalnya itu saya dan dia cekcok di rumah saya di Kelurahan Moya pada 30 November hingga dilakukan tindakan kekerasan kepada saya,” ungkap Laraswati, Selasa (9/12/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pertengkaran bermula ketika dirinya menanyakan informasi bahwa suaminya terlihat bersama seorang perempuan di Pantai Tugulufa, Tidore. Idham sempat menjawab bahwa perempuan tersebut hanyalah teman kantor dan mereka hanya mampir makan. Namun kecurigaan kembali muncul setelah Idham tidak pulang ke Ternate sesuai jadwal pada Sabtu, 29 November, bahkan membawa motor ke Tidore.
“Setelah paginya dia pulang dan saya tanya kenapa tidak pulang, dari situlah kami bertengkar hingga saya menyebut nama perempuan itu,” terangnya.
Pertengkaran tersebut memuncak ketika Idham marah dan menyatakan sudah tidak lagi menyukai istrinya. Merasa tersakiti, Laraswati mengaku membuang pakaian suaminya dari rumah yang menurutnya adalah miliknya sendiri. “Terlapor ini langsung tidak terima dan melakukan pemukulan. Dia banting dan gigit tangan saya bahkan meludahi muka saya,” tuturnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









