Sofifi, Maluku Utara- Komisi III DPRD mendesak kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) agar segera membayar tunggakan proyek Masjid Raya Shaaful Khairaat Sofifi.
Desakan ini menyusul karena sampai sekarang, Pemprov Malut belum melunasi sisa utang proyek yang dikerjakan PT Anugerah Lahan Baru (ALB). Padahal sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melaporkan hasil auditnya bahwa ada nilai utang sebesar 4,1 miliar rupiah yang belum dibayar Pemprov atas pekerjaan Masjid Raya Sofifi.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Jhuba menjelaskan bahwa utang tersebut sudah terakomodir di APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dan telah diajukan pencairan anggarannya ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“PUPR sudah memasukan permintaan pencairan, sehingga tugas PUPR sudah selesai,” kata Saifuddin, Rabu (4/1/2023).
Sayangnya, hingga penutupan buku tahun 2022, utang tersebut masih mengendap di keuangan. Apalagi seluruh urusan menyangkut keuangan tahun 2022 telah dinyatakan ditutup. Alhasil, utang proyek Shaaful Khairat belum dibayar hingga memasuki tahun 2023 ini.
“Apapun yang terjadi, BPKAD harus segera membayar, tidak ada alasan karena sudah dianggarkan pada APBD-P 2022,” tegas Ketua Komisi III DPRD Malut, Rosihan Jafar, di gedung dewan, Kamis (5/1/2023).
Menurut politisi Perindo ini, utang tersebut bahkan sudah disajikan dalam hasil audit BPKP Perwakilan Malut. Jadi tidak ada alasan BPKPAD Malut untuk menunda pembayaran tunggakan tersebut, apalagi ini menyangkut rumah ibadah.
“Hasil audit investigasi BPKP sudah keluar. Kenapa keuangan beralasan lagi? Jadi apa pun yang terjadi harus segera dibayar karena ini menyangkut rumah ibadah,” tegasnya lagi.
Kata Rosihan, utang Masjid Raya harus di dahulukan dan menjadi prioritas utama Pemprov Malut. “Bila perlu harus didahulukan jangan ditahan. Itu ketegasan kami dari Komisi lll DPRD,” tandasnya. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!