Daruba, Maluku Utara – Satresnarkoba Polres Pulau Morotai terus menuntaskan kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 193,78 gram. Penanganan perkara tersebut kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang pria berinisial Uki dan seorang anak berinisial Iras.
“Untuk kasus ganja sementara ini kita sudah lidik dan sudah naik ke tahap sidik. Dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan saudara Uki dengan anak nama Iras itu sebagai tersangka,” kata KBO Sat Narkoba Polres Pulau Morotai, AIPDA Lapiru, saat ditemui di ruang Humas Polres Pulau Morotai, Selasa (2/6/2026).
Lapiru menjelaskan, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi guna melengkapi berkas perkara. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Kepala Desa Daruba yang berada di lokasi saat pembongkaran paket ganja dilakukan.
Menurutnya, proses pemeriksaan saksi ditargetkan rampung dalam waktu dekat sehingga penyidik dapat segera menyelesaikan pemberkasan perkara.
Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Satresnarkoba Polres Pulau Morotai berencana melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai pada pekan depan.
“Tidak menutup kemungkinan minggu depan kita sudah bisa tahap P21 untuk kasus ganja. Secepat mungkin kita tahap 2 untuk penyerahan barang bukti dan tersangkanya,” tegas Lapiru.
Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka Uki menunjukkan hasil negatif narkotika. Meski demikian, penyidik tetap menjerat yang bersangkutan karena diduga memiliki dan menguasai barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!