Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut (TBL), Kabupaten Pulau Taliabu, telah menyalurkan gaji perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Dakwah Kampung (LDK), dan tunjangan Badan Syarah pada Kamis (23/10/2025).
Pejabat Kepala Desa Salati, Akmal Akbar, SE, dalam wawancaranya dengan wartawan menyampaikan bahwa penyaluran ini mencakup pembayaran gaji untuk periode bulan Agustus dan September 2025.
Menurut Akmal, pembayaran Siltap (Salaries and Allowances for Regional Office) perangkat desa tahap tiga 2025 dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama diperuntukkan bagi perangkat desa yang lama, yang akan menerima gaji mulai bulan Juli hingga Agustus, sementara perangkat desa yang baru dibayarkan pada September.
“Untuk pembayaran Siltap perangkat desa ada dua tahap yaitu perangkat desa sebelumnya masih mendapatkan hak untuk bulan Juli dan Agustus, sedangkan perangkat desa yang baru mendapatkan haknya satu bulan di September sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Salati Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa yang ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2025,” jelas Akmal.
Selanjutnya, Akmal mengingatkan seluruh perangkat desa agar menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing. “Saya minta perangkat desa tetap melaksanakan rutinitas sebagaimana mestinya,” ucapnya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendorong pembangunan desa. “Kalau pemerintah desa dan masyarakat bersatu, pembangunan akan lebih cepat terwujud,” pungkasnya. (*RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!