BPOM Maluku Utara Limpahkan Berkas Kasus Kosmetik Ilegal ke Kejari Ternate 

‎Ternate, Maluku Utara –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menerima pelimpahan berkas perkara tersangka, dan barang bukti kasus kosmetik dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara. 

‎Tersangka berinisial STKU alias BHD diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BACA JUGA  Petani Pala di Halmahera Tengah Dapat Mesin Portable Dryer dari Kementan, Ini Manfaatnya

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar, menjelaskan, bersama tersangka turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis kosmetik dari beberapa merek.

Adapun kosmetik antara lain, MW Glow Bibit Pemutih Thailand, Nafhya Beauty Lulur Rempah Brightening, Dinda Skin Care Toner, NRL Cosmetics (Day Cream, Night Cream, Flek Series, Papaya Series), dan Fio Skin Night Cream Exclusive.

BACA JUGA  Jamintel Kejagung Dijadwalkan Kunjungi Malut, Ini Agendanya

‎“Tersangka saat ini dikenakan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Aan, Kamis (23/10/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah