Ternate, Maluku Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menerima pelimpahan berkas perkara tersangka, dan barang bukti kasus kosmetik dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Maluku Utara.
Tersangka berinisial STKU alias BHD diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, A. Syaeful Anwar, menjelaskan, bersama tersangka turut diserahkan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis kosmetik dari beberapa merek.
Adapun kosmetik antara lain, MW Glow Bibit Pemutih Thailand, Nafhya Beauty Lulur Rempah Brightening, Dinda Skin Care Toner, NRL Cosmetics (Day Cream, Night Cream, Flek Series, Papaya Series), dan Fio Skin Night Cream Exclusive.
“Tersangka saat ini dikenakan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Ternate dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ternate untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar Aan, Kamis (23/10/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!