Sebelumnya, proyek swakelola kantor Gubernur Maluku Utara termasuk kediaman gubernur dan wagub di Sofifi menjadi sorotan publik baru-baru ini. Sejumlah kalangan mulai dari akademisi hingga politisi menyebut proyek pemerintah dengan nilai miliaran rupiah harusnya dilelang, bukan melalui sistem swakelola. Hal ini juga mengacu pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2021.
Meski sempat menuai kontroversi, proyek swakelola ketiga bangunan tersebut ujungnya mendapat respon positif dari kalangan DPRD. Praktisnya DPRD Malut lewat komisi III menyetujui proyek swakelola dapat dilanjutkan dan tidak bermasalah lagi. (RFJ/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!