Daruba, Maluku Utara – Keputusan dua pimpinan DPRD Pulau Morotai menerbitkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanpa koordinasi dengan seluruh anggota dewan menuai kritik tajam dari sejumlah fraksi. Surat bertanggal 23 Juni 2025 itu berisi permohonan peninjauan kembali atas kebijakan mutasi ASN dan pemberhentian sementara sejumlah kepala desa oleh Bupati Morotai.
Ketua DPRD Morotai, Muhammad Rizky, disebut mengeluarkan surat tersebut secara sepihak bersama Wakil Ketua II Erwin Sutanto. Keberangkatan mereka ke Jakarta untuk menyampaikan langsung surat itu ke Kemendagri pun dianggap cacat prosedur dan tidak melalui mekanisme resmi DPRD.
Anggota Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN), Johor Boleu, menyayangkan langkah pimpinan DPRD yang tidak melibatkan seluruh anggota maupun fraksi secara formal. “Surat itu seharusnya lahir dari kesepakatan internal lembaga, bukan keputusan sepihak beberapa pimpinan. DPRD adalah lembaga kolektif kolegial, bukan milik personal atau kelompok tertentu,” kata Johor kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya