Sofifi, Maluku Utara – Sisa Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten/Kota di Maluku Utara termasuk utang pihak ketiga yang belum dibayar Pemprov menjadi isu hangat yang ramai diperbincangkan publik. Utang yang ditunggak ini bahkan menjadi headline di media massa lokal.
Tak ayal, desakan publik termasuk anggota parlemen tak henti-hentinya terus disuarakan termasuk pemerintah daerah di 10 kabupaten/kota, baik eksekutif maupun legislatif.
Menanggapi soal utang DBH dan pihak ketiga, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, turut memberikan penjelasan mengenai peran Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara (Pemda Malut) dalam menuntaskan kewajiban DBH dan utang pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya