Bawaslu Halsel: Gugatan BK-Muhlis Tidak Memenuhi Syarat

Halsel, Haliyora

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, menilai gugatan sengketa yang diajukan Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangadji (KB-Muchlis), tidak memenuhi syarat sebagai pemohon.

Olehnya itu, gugatan dengan Nomor : 04/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020 yang diajukan oleh Pemohon atas nama Bahrain Kasuba–Muchlis Sangadji, tidak dapat diregistrasi, oleh Bawaslu Halsel.

Kordiv HPP Bawaslu Halsel Asman Jamil mengatakan, tidak diregisternya Gugatan (BK-Muchlis), dikarenakan Pemohon (BK-Muchlis) bukanlah peserta pemilihan yang mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa.

BACA JUGA  Bupati Sula di HUT RI ke-80 : Saatnya Wujudkan Indonesia Maju dari Daerah

Asman menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Pasal 3 ayat (1) menjelaskan bahwa “sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas; a. Sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan; dan b. Sengketa pemilihan antar peserta pemilihan Dan Pasal 6 ayat (1) menjelaskan Pemohon dalam Penyelesaian Sengketa pemilihan terdiri atas : a. Bakal Pasangan Calon; atau, b. Pasangan Calon.

BACA JUGA  Perekrutan PKD di Makian "Kisruh", Nama Ketua Bawaslu Dicatut?

“Sementara untuk Pemohon Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangaji tidak terdaftar sebagai Bakal Calon ataupun Bakal Pasangan Calon di KPU Halmahera Selatan. Oleh karena itu legal standing Bahrain–Muchlis tidak memenuhi syarat sebagai Pemohon,” tutup Asman. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah