Bawaslu Halsel ‘Mentahkan’ Gugatan Hello

Halsel, Haliyora

Setelah Gugatan Bahrain Kasuba dan Muchlis Sangadji yang dimentahkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Halmahera Selatan kembali menolak Gugatan dari Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan.

Gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan lewat kuasa hukumnya yang bernomor : 03/PS.PNM/LG/32.04/IX/2020, dengan objek yang disengketakan terkait dengan Keputusan KPU Nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020. Tidak diregistrasi oleh Bawaslu Halsel.

Bawaslu Halsel telah melakukan verifikasi seluruh dokumen yang diajukan, yang diputuskan dalam rapat Pleno Pimpinan bahwa Permohonan Pemohon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil.

Alasannya, berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota Pasal 4 Ayat (1) : Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung.

BACA JUGA  Bawaslu Halsel Ajak Seluruh Elemen Awasi Pemilu 2024

Sedangkan dalam objek sengketa yang diajukan oleh Pemohon berupa menolak Keputusan KPU Halmahera Selatan Nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 menetapkan bahwa Pasangan Calon Helmi Hi Umar Muksin–La Ode Arfan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.

Sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPP) Asman Jamil, SH, saat dikonfirmasi Haliyora via Whatsapp, Selasa (6/10/2020)

“Menurut Asman, Bawaslu tidak meregistrasi permohonan Pemohon Helmi Umar Muchsin–La Ode Arfan yang dilaporkan ke Bawaslu Halsel, karena sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 Ayat (1) : Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung,” jelasnya.

BACA JUGA  Ribuan Pemilih di Halsel TMS

Lanjut Asman, berdasarkan Surat Keputusan KPU Halmahera Selatan Nomor 309/PL.02.3-Kpt/8204/KPU-Kab/IX/2020 pada tanggal 23 September 2020 lalu menetapkan Helmi – La Ode memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan. Jadi, Pemohon tidak dirugikan secara langsung. Sehingga tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil.

“Hasil verifikasi perbaikan yang diputuskan dalam Rapat Pleno Pimpinan pada tanggal 1/10/2020, dan hasil verifikasi juga telah disampaikan kepada pemohon Helmi Umar Muchsin dan La Ode Arfan,” pungkasnya. (Asbar-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah