Dari 8 kategori DPS yang TMS tersebut tersebar di 905 TPS dari 249 desa se-Halsel
Rais Kahar (koordinator Divisi Hukum, Parmas dan Humas Bawaslu Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan, Maluku Utara, menemukan 8 kategori Data Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat atau TMS saat melakukan pencermatan.
Delapan kategori DPS TMS yang ditemukan ini terdiri dari, pemilih yang sudah meninggal dunia, pemilih ganda identik, ganda tidak identik, pemilih masih kategori dibawa umur, pindah domisili, pemilih tidak dikenal, pemilih dari TNI-Polri dan salah penempatan pemilih di TPS.
“Dari 8 kategori DPS yang TMS tersebut tersebar di 905 TPS dari 249 desa se-Halsel. Itu diluar dari 50 TPS khusus. Berdasarkan pencermatan Bawaslu kami mendapatkan begitu banyak DPS tidak memenuhi syarat yang kita kantongi dan sudah disampaikan ke KPU pekan kemarin,” terang Rais Kahar, koordinator Divisi Hukum, Parmas dan Humas Bawaslu Halsel, Kamis (11/5/2023).
Rais bilang, total 8 kategori DPS tidak memenuhi syarat tercatat sebanyak 6.383 ribu pemilih dengan rincian, pemilih yang sudah meninggal dunia sebanyak 665, ganda identik 1.573, ganda tidak identik 1.574, pemilih di bawah umur 10 orang, pindah domisili 493, pemilih tidak dikenal 1.498 dan pemilih dari TNI-Polri 66 orang.
“Selain itu terdapat 39 orang pemilih baru memenuhi syarat tapi tidak tercover ke DPS. Jadi, apa yang sudah disampaikan ke KPU merupakan syarat perbaikan sebagaimana amanat di ketentuan Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!