Ternate, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda melayangkan surat tanggapan somasi I terkait utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara ke pengusaha Christian Wuisan.
Informasi yang dihimpun Haliyora.id, tanggapan somasi tersebut tertuang dalam surat dengan nomor 100.1/2688/SETDA, tentang tanggapan atas somasi I. Surat bersifat penting itu diteken pada Selasa (10/6/2025).
Surat ini ditandatangani Samsuddin A. Kadir, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara yang ditujukan kepada Dr. Hendra Karianga selaku kuasa hukum Christian Wuisan.
Dalam surat ini, Pemprov Maluku Utara dengan resmi membalas somasi I Christian Wuisang dengan nomor surat somasi 045/LO-HK/S/V/2025, tentang somasi I pembayaran pinjaman.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!