Dalam surat balasan ini, Pemprov menyampaikan bahwa setelah membaca dan mempelajari secara seksama putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor 53/Pdt.G/2025/PN.Tte, tanggal 12 Maret 2025, dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 16/Pdt/2025/PT.Tte, tanggal 5 Mei 2025, maka tergugat I Gubernur Maluku Utara akan menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
“Upaya PK ini sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung,” demikian bunyi surat tanggapan somasi I Pemprov Maluku Utara.
Lebih lanjut, karena sesuai ketentuan pasal 67 huruf b mengenai surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan sehingga belum diajukan, kemudian pasal 67 huruf f mengenai kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Selain upaya PK, Gubernur Maluku Utara juga merasa ada kejanggalan dalam proses dan peruntukan pinjaman sebagaimana dalam perkara tersebut. Untuk itu Gubernur akan memerintahkan Inspektorat Maluku Utara untuk mengevaluasi dan mengkaji dari aspek hukum guna memastikan kebenaran proses dan juga peruntukan pinjaman uang tersebut.
“Apabila berdasarkan hasil evaluasi dan hasil kajian terdapat dugaan bahwa proses dan juga peruntukan pinjaman tidak sesuai ketentuan perundang-undangan maka akan dilaporkan kepada instansi penegak hukum yaitu Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, disomasi Christian Wuisan, gegara enggan membayar pinjaman utang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Somasi tersebut dilayangkan Christian Wuisang, melalui kuasa hukumnya, Dr. Hendra Karianga. pada Jumat (23/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!