Ternate, Maluku Utara – Sikap Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang meragukan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate terkait utang salah satu kontraktor bernama Christian Wuisan alias Kian rupanya berbuntut panjang.
Sebelumnya, Pemprov Maluku Utara melayangkan surat dengan Nomor 100.1/2688/SETDA, tentang tanggapan atas somasi pertama (I) dari pihak Christian Wuisan. Surat bersifat penting itu diteken pada Selasa, 10 Juni 2025.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara Samsuddin A. Kadir yang ditujukan kepada Dr. Hendra Karianga selaku kuasa hukum Christian Wuisan.
Dalam surat ini, Pemprov Maluku Utara dengan resmi membalas somasi I Christian Wuisan dengan nomor surat somasi 045/LO-HK/S/V/2025, tentang somasi I pembayaran pinjaman.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!