Berdalih Janggal, Gubernur Sherly Bakal Giring Utang 2 M yang Ditagih Christian Wuisan ke APH

Dr. Hendra Karianga mengungkapkan, bahwa somasi ini menyangkut pinjaman hutang senilai Rp 2 milair lebih yang tak dibayar Pemprov di kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda. 

“Pemprov Maluku Utara berhutang ke pihak ketiga, jadi kalau utang, harus tahu diri, masa berhutang ke masyarakat tapi tidak mau bayar,” ujarnya kepada Haliyora.id.  

Ia menjelaskan, bahwa awalnya karena Pemprov tak mau bayar maka pihaknya ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Dan majelis hakim PN mengabulkan gugatan tersebut. 

BACA JUGA  Sultan-Aliong Dinilai Tepat di Pilgub Malut

Ini berdasarkan amar putusan No 53/Pdt.G/2024/PN Tte tertanggal 12 Maret 2025 yang menyatakan Pemprov Maluku Utara selalu pihak tergugat diwajibkan membayar utang tersebut. 

Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa karena tergugat Pemprov Maluku Utara, memiliki pinjaman kepada penggugat sebesar Rp 2 miliar, yang ditransfer melalui rekening Bank Mandiri atas nama Kas Umum Daerah Provinsi Maluku Utara pada 29 Mei 2017 lalu. 

BACA JUGA  Bocah 5 Tahun Terjatuh dari Kapal di Perairan Obi

Dalam putusan itu juga, tergugat berkewajiban membayar bunga hutang 6 persen setahun sebesar Rp 120 juta × 7 tahun, senilai Rp 840 juta, sehingga total yang harus dibayar senilai Rp 2 miliar 840 juta. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah