Pemkab Morotai Dorong Pembentukan Akta Notaris KOPDes Merah Putih di 88 Desa

Iwan menjelaskan, percepatan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi pedoman teknis pembentukan KOPDes.

“Dari 88 desa di enam kecamatan, kami berhasil menyelesaikan Musyawarah Desa (Musdes) sebelum target 25 Mei 2025. Saat ini, 28 desa dari lima kecamatan sudah memulai proses pembuatan akta notaris,” tambahnya.

BACA JUGA  Kasus Sewa Alat Berat, Kejari Halsel Bidik Penanggung Jawab

Adapun desa-desa yang telah memulai proses tersebut meliputi, Kecamatan Morotai Jaya: Bere-Bere Kecil, Cempaka, Libano, Titigogoli, Sopi, dan Cendana.

Morotai Timur: Buho-Buho. Lalu di Morotai Utara: Leo Leo Jaya, Sakita, Gorua Selatan.

Kemudian Morotai Selatan Barat: Tiley, Aru Irian, Wayabula, Cio Gerong, Bobula.Morotai Selatan: Falila, Wawama, Yayasan, Morodadi, Daruba, Sabatai Baru, Joubela, Juanga, Daeo Majiko, Aha, dan Momojiu.

BACA JUGA  Bupati Haltim Dinilai Lamban Tangani PT. FMI

Sementara di Kecamatan Pulau Rao: belum ada desa yang memulai proses legalisasi.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah