Iwan menjelaskan, percepatan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Desa dan PDT Nomor 6 Tahun 2025 serta Surat Edaran Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi pedoman teknis pembentukan KOPDes.
“Dari 88 desa di enam kecamatan, kami berhasil menyelesaikan Musyawarah Desa (Musdes) sebelum target 25 Mei 2025. Saat ini, 28 desa dari lima kecamatan sudah memulai proses pembuatan akta notaris,” tambahnya.
Adapun desa-desa yang telah memulai proses tersebut meliputi, Kecamatan Morotai Jaya: Bere-Bere Kecil, Cempaka, Libano, Titigogoli, Sopi, dan Cendana.
Morotai Timur: Buho-Buho. Lalu di Morotai Utara: Leo Leo Jaya, Sakita, Gorua Selatan.
Kemudian Morotai Selatan Barat: Tiley, Aru Irian, Wayabula, Cio Gerong, Bobula.Morotai Selatan: Falila, Wawama, Yayasan, Morodadi, Daruba, Sabatai Baru, Joubela, Juanga, Daeo Majiko, Aha, dan Momojiu.
Sementara di Kecamatan Pulau Rao: belum ada desa yang memulai proses legalisasi.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!