Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai meminta seluruh Koperasi Desa (KOPDes) Merah Putih yang telah dibentuk di 88 desa untuk segera menyelesaikan pembuatan akta notaris sebagai bentuk legalitas badan hukum koperasi.
Permintaan ini disampaikan menyusul tuntasnya pembentukan KOPDes Merah Putih di seluruh kelurahan dan desa se-Pulau Morotai pada 22 Mei 2025, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KOPDes Merah Putih.
“Pemerintah daerah melalui Satgas PMPPUKR dan Pejabat Pembuat Akta Notaris, Bapak Sony Pungus, menargetkan proses pembuatan akta notaris dapat rampung paling cepat pada minggu pertama Juni,” ujar Kepala Bagian Humas Setda Morotai, Iwan Muraji, Senin (26/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!