Pemkab Morotai Dorong Pembentukan Akta Notaris KOPDes Merah Putih di 88 Desa

Daruba, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai meminta seluruh Koperasi Desa (KOPDes) Merah Putih yang telah dibentuk di 88 desa untuk segera menyelesaikan pembuatan akta notaris sebagai bentuk legalitas badan hukum koperasi.

Permintaan ini disampaikan menyusul tuntasnya pembentukan KOPDes Merah Putih di seluruh kelurahan dan desa se-Pulau Morotai pada 22 Mei 2025, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KOPDes Merah Putih.

BACA JUGA  Kontraktor Keluhkan Anggaran Proyek, Mengaku BPKAD Malut Diskriminasi

“Pemerintah daerah melalui Satgas PMPPUKR dan Pejabat Pembuat Akta Notaris, Bapak Sony Pungus, menargetkan proses pembuatan akta notaris dapat rampung paling cepat pada minggu pertama Juni,” ujar Kepala Bagian Humas Setda Morotai, Iwan Muraji, Senin (26/5/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah