Kasus Sewa Alat Berat, Kejari Halsel Bidik Penanggung Jawab

Halsel, Maluku Utara- Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan (Halsel) terus mendalami kasus dugaan tindak kejahatan korupsi anggaran sewa alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Halsel, Eko Wahyudi, saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Senin (12/7/2021) mengatakan, selama tiga tahun Bidang Bina Marga PUPR Halsel hanya menyetor hasil penyewaan alat berat ke kas daerah sebesar Rp 126 juta. Padahal seharusnya disetor ke kas daerah minimal Rp 600 juta hinnga miliaran rupiah.

“Bayangkan, hasil penyewaan alat berat selama tiga tahun hanya setor Rp 126 juta. Mestinya paling kurang mereka setor Rp 600 juta hingga miliaran rupiah,” ujar Eko.

Eko mengatakan, penyidik Kejari Halsel telah memeriksa sebanyak 15 dari 25 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa. “Sebanyak 25 orang yang bakal diperiksa,  namun yang berhasil diperiksa baru 15 orang,” ungkap Eko.

Diantara 25 saksi yang bakal dipanggil tersebut, Eko menyebut ada nama kadis PUPR Halsel,  Ali Dano Hasan, dan Bendahara Dinas PUPR,  Mei. Namun keduanya belum bisa diperiksa karena masih sibuk.

BACA JUGA  Kredit Macet BPRS Terus Didalami Kejaksaan

Kata Eko, Kadis PUPR  Ali Dano Hasan mangkir pada pemanggilan pertama untuk pemeriksaan sebagai saksi dengan alasan lagi fokus pada program Smart City.

Sementara bendahara dinas, Mei, masih berada di Manado, Sulawesi Utara. “Waktu dihubungi Kadis beralasan lagi sibuk rapat Smart City, kalau ibu Mei masih di Manado,” ungkap Eko

Meski begitu, penyidik Kejari Negeri Labuha kata Eko, terus berupaya melakukan pendalaman melalui  saksi-saksi yang belum diperiksa.

“Kita akan jadwalkan pemanggilan ulang para saksi yang belum diperiksa untuk diperiksa. Kita dalami terus kasus itu melalui saksi-saksi yang belum diperiksa. Sebab kita memperkirakan ada kerugian negara berkisar 600 juta hingga miliaran rupiah dalam kasus uang sewa alat berat di Dinas PUPR selama tiga tahun,” tandasnya.

Dikatakan, hasil pemeriksaan sejumlah saksi  sudah ditemukan bahwa ada unsur perbuatan melawan hukum, namun siapa pelaku (penanggungjawabnya) belum diketahui sehingga belum sampai ke tahap penetapan tersangka.

BACA JUGA  Warga Tiga Desa di Obi Tolak Beroperasinya PT. Amasing Tabara

“Kita sudah temukan unsur perbuatan melawan hukum terkait tidak disetorkan anggaran penyewaan alat berat oleh Dinas PUPR itu, namun belum bisa kita simpulkan siapa yang bertanggungjawab kasus (pelaku),” ujarnya.

Eko mengaku penyidikan kasus tersebut sedikit terkendala oleh situasi pandemi Covid-19. “Pandemi Covid ini menjadi kendala penyidik, tetapi semangat kami untuk menyidik kasus ini tetap tinggi. Kami terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan,” ucapnya.

Ditambahkan, terkait kasus Tipikor itu dikenakan pasal 2 ayat (1) sebagaimana disebutkan UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 Tahun 1999.

“Jadi dalam UU Tipikor itu disebutkan “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,  (satu miliar rupiah),” pungkas Eko. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah