Dirinya tak menampik bahwa benar apa yang disampaikan oleh Kabag BPBJ Hairil Hi. Hukum soal di tipe IV, akan tetapi apakah Dinas PUPR menggunakan swakelola tipe IV atau tidak. Sebab, jika menggunakan tipe IV berarti harus dilihat apakah kriteria dan standar yang dilaksanakan bersandar pada swakelola tipe IV atau hanya dalil dasar pelaksanaan saja. “Sehingga ini yang menjadi perhatian dan pengawasan yang perlu dilaksanakan untuk mengawal itu,” tegas Iswanto.
Lanjut Iswanto, apabila menggunakan sistem swakelola maka anggarannya masuk ke Dinas PUPR. Begitu juga setiap belanja material maka keuntungannya masuk di toko.
“Kalau dinas belanja dan mengambil keuntungan maka itu temuan, begitu juga mereka membayar tukang dengan standar pengelolaan yang berkelompok jika tidak berkoordinasi dengan dengan BPKP maka bisa menjadi temuan. Dalam kegiatan ini dinas tidak bisa mengambil keuntungan sepeserpun, jika itu terjadi maka pasti ada temuan, jadi dia butuh ikhtiar maka dia undang pihak kejaksaan untuk mendampingi,” jelasnya.
Di satu sisi, Iswanto menilai Dinas PUPR juga terlalu berlebihan karena proyek ini mereka juga yang mengerjakan dan mereka jugalah yang mempertanggungjawabkan karena swakelola itu tidak bisa dibayar secara unit prise, tapi dibayar sesuai dengan standar yang diatur, dibayar berdasarkan volume pekerjaan.
Bagi dia, berdasarkan aturan swakelola, maka pekerjaan renovasi kediaman gubernur ini sangat bertentangan dengan semangat swakelola. “Jadi swakelola itu tidak bisa mengikuti kemauan dinas tapi swakelola harus berdasarkan kriteria, dengan rentang jarak juga maka swakelola ini tidak masuk. Jadi berdasarkan tipe IV maka masyarakat harus dilibatkan dalam pekerjaan ini, jangan sampai penyelenggaraan pake tipe yang lain dalam proses pekerjaan dan nilai pembayaran pake tipe IV,” tandas Iswanto. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!