Komisi III : Swakelola Kediaman Gubernur Malut Tak Sesuai Aturan, Harus Dihentikan

Sofifi, Maluku Utara – Kebijakan Pemerintah Provinsi melalui Dinas PUPR Maluku Utara yang mengalokasikan anggaran Rp 8,8 miliar untuk renovasi kediaman gubernur di Sofifi dengan metode swakelola mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Kebijakan tersebut ditentang sejumlah kalangan, mulai dari akademisi hingga politisi. Mereka menilai proyek bernilai miliaran ini dianggap bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, khususnya karena tidak dilakukan melalui mekanisme tender.

BACA JUGA  Polda Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Saruma Halsel

Kali ini, giliran Ketua komisi III DPRD Maluku Utara, Merlisa Marsaoly. Dia mengkritik apa yang disampaikan oleh Kabag BPBJ Malut, Hairil Hi. Hukum. Kata dia, renovasi kediaman gubernur dengan nilai Rp 8.854.900.000, itu tidak masuk dalam kategori swakelola.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah