Sofifi, Maluku Utara – Kebijakan Pemerintah Provinsi melalui Dinas PUPR Maluku Utara yang mengalokasikan anggaran Rp 8,8 miliar untuk renovasi kediaman gubernur di Sofifi dengan metode swakelola mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Kebijakan tersebut ditentang sejumlah kalangan, mulai dari akademisi hingga politisi. Mereka menilai proyek bernilai miliaran ini dianggap bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, khususnya karena tidak dilakukan melalui mekanisme tender.
Kali ini, giliran Ketua komisi III DPRD Maluku Utara, Merlisa Marsaoly. Dia mengkritik apa yang disampaikan oleh Kabag BPBJ Malut, Hairil Hi. Hukum. Kata dia, renovasi kediaman gubernur dengan nilai Rp 8.854.900.000, itu tidak masuk dalam kategori swakelola.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!