Menurutnya, sudah jelas bahwa swakelola yang dimaksud dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa, dan peraturan lembaga LKPP yaitu Perpres terbaru Perpres 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola.
“Di Perpres nomor 46 tahun 2025 pasal 47 sudah sangat jelas, pelaksanaan swakelola tipe I sampai dengan IV dengan ketentuan-ketentuannya. Apalagi di pasal 47 nomor 4, metode swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pimpinan kelompok masyarakat. Dan diperjelas oleh peraturan LKPP nomor 3 tahun 2021 tentang pedoman swakelola pasal 5 yaitu penyelenggaraan swakelola berdasarkan tipe swakelola yaitu tipe 1,2,3 dan 4, di pasal 5 poin (d) tipe IV, yaitu swakelola yang direncanakan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola,” kata Merlisa Marsaoly, Sabtu (10/5/2025).
Selain itu, hal ini juga tercantum lebih detail lagi di lampiran LKPP nomor 3 tahun 2021 pendahuluan nomor : 1.4. Kriteria yang dimaksud swakelola tipe IV di huruf (a) sampai dengan i point 1, yaitu Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat. Dalam hal pengadaan yang memerlukan partisipasi masyarakat tersebut dapat berupa pembangunan fisik maupun non fisik.
Merlisa menyebutkan, pembangunan fisik yang dimaksud dalam pasal ini dapat berupa pekerjaan konstruksi sederhana yang hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi, dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contohnya, pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, pembangunan sumur resapan, pembuatan gapura atau pembangunan/ peremajaan kebun rakyat. Selanjutnya, peningkatan pembangunan non fisik bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Contoh, pelayanan peningkatan gizi keluarga di posyandu, pelayanan kesehatan lingkungan, atau peningkatan kualitas sanitasi sederhana.
“Intinya swakelola dengan metode tipe IV diusulkan dan diperuntukan untuk masyarakat, bukan untuk dan digunakan oleh pemerintah atau pejabat pemerintah,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Ternate itu mengatakan, sudah jelas bahwa yang dimaksudkan dengan swakelola serta latar belakang, pengertian swakelola dan tujuan swakelola menggunakan beberapa metode. Tipe swakelola tidak sesuai dengan peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan peraturan LKPP.
“Maka dari itu, kami Komisi III meminta Kepala Biro PBJ untuk membatalkan dan mengevaluasi kembali pekerjaan tersebut untuk ditenderkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami akan berkoordinasi langsung dengan LKPP setelah masa reses. Terlepas dari itu, kami juga meminta agar gubernur segera mengevaluasi kembali Biro PBJ,” ujar Merlisa memungkas.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!