Hal yang sama juga disampaikan oleh Iswanto, anggota Komisi III DPRD Maluku Utara. Kata Iswanto, proyek-proyek swakelola sudah jelas diatur dalam peraturan LKPP nomor 3 tahun 2021.
Dijelaskan, pengertian swakelola adalah barang dan jasa yang dikerjakan sendiri lembaga kementerian, perangkat daerah, ormas atau kelompok masyarakat. Swakelola itu dilaksanakan manakala dibutuhkan dan tidak dapat disediakan atau diminati oleh pelaku usaha. Kemudian pelaku usaha atau lebih efektif efisien dilakukan oleh pelaksana swakelola.
”Jadi pertimbangan dasarnya harus jelas, kemudian dalam swakelola itu juga bagaimana mengoptimalkan sumber daya teknis yang ada di dalam pemerintah. Apa tujuan swakelola dalam peraturan LKPP nomor 3 tahun 2021? Pertama memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha, kedua memenuhi kebutuhan barang dan jasa yang tidak diminati. Pertanyaannya, paket dengan anggaran sebesar Rp 8,8 miliar pelaku usaha siapa yang tidak berminat? Yang jelas banyak yang berminat karena pagunya besar,” kata Iswanto.
Menurut politisi Hanura ini, masalahnya bukan pada besar nilai swakelola, tapi pihaknya mempertanyakan ke Dinas PUPR tentang definisi swakelola. Karena swakelola memiliki landasan, memiliki tahapan-tahapan mulai dari persiapan, pelaksanaannya, tim pengawasnya.
“Kemudian yang mereka pakai itu apa. Jadi kalau kita memakai contoh swakelola di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut itu mereka memakai prototaim IV, jadi swakelola protataim IV itu swakelola penanggung jawab usulan kelompok masyarakat, dan itu dikerjakan oleh kelompok masyarakat, jadi alasan swakelola itu dilaksanakan bersandar pada LKPP nomor 3 tahun 2021 itu sudah benar,” terang Iswanto.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!