Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Sanana (Kejari) Kepulauan Sula lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara
Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sanana nomor PRINT-263/Q.2.14/Fd.1/17/2021 tanggal 19 Juli 2021, untuk memeriksa sejumlah pihak terkait atas dugaan tindak pidana korupsi Pembagunan Masjid An-Nur Desa Pohea.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sula, M. Fadli Habibi, kepada awak media, Senin (09/08/2021), menjelaskan saat ini pihak Kejari sudah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data-data lapangan.
“Saat ini kami terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah data lapangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea,” ungkap Fadli
Dikatakan, penyidik kejaksaan juga mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan Masjid An-Nur Desa Pohea dengan dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan
“Kami masih menginventarisir sejumlah pihak yang bertanggung jawab terhadap pembagunan Masjid An-Nur Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara. Masjid ini kan mulai dikerjkan pada 2015 hingga 2019 belum juga selesai, bahkan terindikasi bermasalah. Jadi kita periksa semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut mulai tahun 2015-2019,” terangnya.
Meski begitu, Fadli tidak mengungkap pihak mana saja yang diperiksa. “Pokoknya siapa saja yang diduga terlibat dalam proyek tersebut akan kami periksa dan dimintai keterangan,” pungkasnya.
Walau tidak mengungkap pihak-pihak yang bakal diperiksa, namun sesuai informasi yang dihimpun Haliyora sebelumnya, Penyidik kejaksaan Negeri Sanana telah melakukan panggilan pemeriksaan kepada PPK proyek pembagunan mesjid An-Nur tahap 1 dan 2, Direktur CV. Ira Tuggal Bega , Direktur CV. Sarana Mandiri, PPHP Pembagunan mesjid An-Nur tahap 1 dan 2 serta Konsultan pengawas Pembagunan mesjid An-Nur tahap 1 dan dua. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!