Sanana, Maluku Utara- Penyelesaian kasus OTT yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Tahun 2017 sampai sekarang belum juga sampai ke meja hijau.
Padahal sejumlah tersangka sudah ditahan. Prosesnya terkesan berjalan tertatih-tatih.
Sudah delapan kali penyidik Polres Sanana menyerahkan berkas perkara ke Kejari, namun sebanyak itu pula dikembalikan ke Penyidik Reskrim Polres Sula.
Penyidik Polres kemudian meminta pihak Kajari terbitkan P20 untuk dijadikan petunjuk penyusunan berkas perkara.
Permintaan itu dipenuhi sebagaimana disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sanana, M. Fadli Habibi saat dikonfirmasi, Senin, (09/08/2021), bahwa pada 05 Juli 2021, Kajari terbitkan P20 dan langsung menyerahkan ke penyidik Polres yang diterima langsung oleh SPKT.
“Kami sudah serahkan P20 ke Polres Sula pada tanggal 05 Juli 2021, diterima langsung oleh SPKT, jadi tidak ada alasan pihak Reskrim untuk tidak melanjutkan perkara ini,” jelasnya.
Fadli menegaskan, berkas perkara kasus OTT akan dikembalikan ke Polres Sula jika waktu yang diberikan tidak bisa dipenuhi oleh Polres Kepulauan Sula
“Sebagaimana sebelumnya kami sampaikan, kalau pihak Polres belum lagi melengkapi berkas perkara kasus OTT ini sesuai P20, maka sesuai SOP, kami akan kembalikan Surat SPDP ke Polres Sula dan penyidikan dihentikan,” ujar Fadli.
Terpisah, Kasat Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo mengaku pihaknya telah menerima P20 dari Kajari. “Kami sudah terima P20 dari Kajari Sula, dalam waktu dekat kami akan tindak lanjuti,” ujar Aryo saat dikonfirmasi terpisah.
Katanya, saat ini pihaknya masih fokus pada dua kasus, yakni kasus Pasar Makdahi dan Dana Desa Wai IPA sehingga kasus OTT agak lambat ditindaklanjuti. “Saat ini kami masih fokus pada kasus pasar Makdahi dan kasus DD Desa Wai Ipa. Setelah dua kasus ini barulah kita fokus kasus OTT,” ujarnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!