3 Pegawai Pemprov yang Dilantik Bupati Sula Bakal Mundur dari Jabatan

Sofifi, Maluku Utara- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Maluku Utara Idrus Assagaf mengatakan, tiga pegawai Provinsi Malut yang diangkat oleh Bupati Sula menjadi pejabat di lingkup Pemda tanpa izin Pemprov atau mutasi telah diundang dan dimintai keterangan hari ini, Senin (08/08/2021).

Mereka, kata Idrus, selain dimintai keterangan juga diberitahu tentang pelanggaran-pelanggaran terhadap undang-udang terkait pelantikan mereka.

“Jadi mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan pengangkatan mereka sebagai pejabat di Pemkab Sula tanpa melalui proses mutasi dari Pemprov. Kepada mereka kita jelaskan tentang pelanggaran-pelanggaran yang telah di lakukan, yakni melanggar PP 53 tentang disiplin, dan pelanggaran RKBKN nomor 05 tahun 201 tentang proses mutasi pindah,” terang Idrus.

Idrus juga dalam kesempatan tersebut  membenarkan bahwa  rekomendasi Pemprov sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa semua mutasi pindah belum bisa diproses.  “Salah satu rekomendasi tim investigasi ke BKN adalah belum bisa memproses mutasi pindah sebelum Bupati menganulir keputusannya,” urai Idrus. 

BACA JUGA  Mulai Besok, Pemkot Ternate Resmi Liburkan Semua Sekolah

Sementara, tambah Idrus, empat pegawai yang dipanggil baru tiga orang yang hadir, sementara satu berhalangan hadir. “Ketiganya mengaku diangkat oleh Bupati Sula, Fifian Adeningsi Mus, masing-masing dua orang sebagai Pelaksana tugas  (Plt) dan seorang sebagai bendahara.

Idrus juga mengatakan ada satu pegawai Pemprov juga dilantik sebagai camat di Pemkab Halbar. “Ini juga bermasalah,” ujar Idrus.

Idrus menyebut, tiga oknum Pemprov yang dimintai keterangan tersebut adalah Suryani Gailea sebagai guru Al Hilal diangkat menjadi Camat Sanana, Nurlila Umanailo sebagai tata usaha di SMK 1 Sanana dilantik menjadi bendahara, Nurlita, staf DPRD dilantik sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan.

BACA JUGA  Langgar Tata Ruang Ibukota Maluku Utara, Gedung LPT Terancam Dibongkar

Kepada bagian keuangan, kata Idrus, pihaknya menyarankan agar tidak melakukan pencarian untuk pegawai provinsi yang diangkat menjadi pejabat Sula itu, karena status mereka masih pegawai provinsi. “Kalau mereka melakukan pencairan maka akan masuk sebagai temuan,” terang Idrus.

Selain itu, Pemprov juga memberikan rekomendasi ke BPK untuk memastikan keabsahan hukum dari pengelolaan keuangan. “Kita juga memberikan rekomendasi ke BPK untuk memastikan keabsahan hukum dari pengelolaan keuangan,” ungkapnya.

Kepada pegawai bermasalah itu diminta untuk menghadap bupati dan meletakkan jabatan yang diberikan. “Kita perintahkan mereka untuk menghadap bupati dan meletakkan jabatan yang diberikan, dan mereka pun bersedia ikut saran dan perintah Pemprov untuk kemudian kembali menjadi pegawai pemprov,” pungkasnya. (Sam-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah