Sanana, Maluku Utara- Kasus Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan sejumlah pejabat tersohor di Kepulauan Sula sampai sekarang masih mutar-mutar di kepolisian dan kejaksaan.
Betapa tidak, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, terkait kasus OTT 2017 tersebut, pihaknya masih menuggu P20 dari kejaksaan Negeri Sanana sebagai petunjuk lanjutan kelengkapan berkas.
“Kasus OTT Kepulauan Sula 2017 sudah delapan kali kami masukkan berkas ke Kajari Sula namun tetap dikembalikan karena alasan berkas tidak lengkap, saat ini sudah P19, kami menunggu P20 dari jaksa sebagai petunjuk tambahan kelengkapan berkas,” ungkap Aryo saat dikonfirmasi.
Sementara, saat dikonfirmasi terpisah, pada Jum’at (23/07/2921), Kepala Kejaksaan Negeri Sanana Burhan S.H, M.H mengaku Kejari Sanana telah mengeluarkan P20 kepada Polres Kepulauan Sula.
“Kemarin kami telah keluarkan P20 kepada Polres Kepulauan Sula untuk melengkapi berkas perkara kasus OTT tahun 2017. Memang benar sudah delapan kali kami kembalikan berkas perkara yang diserahkan penyidik polres karena tidak lengkap, yakni saksi tidak menandatangani berkas perkara,” jelas Burhan.
Dikatakan, jika penyidik Polres serahkan kembali berkas perkara dan ternyata tidak lengkap lagi sesuai petunjuk P20 maka dari Kejaksaan akan kembalikan SPDP
“Apabila Polres Kepulauan Sula tidak bisa melengkapi berkas perkara kasus OTT sesuai petunjuk P20 maka secara otomatis kami akan mengembalikan Surat Pemberitahuan Penyelidikan (SPDP) itu sesuai prosedur yang di atur dalam KUHP,” terang Burhan.
Diketahui, kasus OTT bermula ketika Pansus LKPJ menggelar rapat terkait Laporan Hasil Penghitungan (LHP) 2016 di kediaman mantan ketua DPRD Kepulauan Sula inisial IR.
Dalam rapat tersebut diduga DPRD meminta mahar pengamanan LPH, sehingga mereka diamankan Polisi pada tanggal 8 Juli 2017.
Polisi juga mengamankan sopir pribadi salah satu anggota DPRD inisial KS dan salah seorang staf sekretariat dewan inisial YU. Polisi juga mengamankan alat bukti berupa satu buah HP, uang Rp 30 juta dan dokumen LHP 2016 yang ditemukan di dalam mobil.
Dalam kasus OTT itu, polisi menetapkan enam tersangka yakni inisial YU, L, YF, MA, MU dan IK
Ke enam tersangka tersebut ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan untuk mading-masing tersangka yakni Surat Perintah Penahanan Nomor : SP HAN/37/VII/2017/Reskrim untuk tersangka IK. Surat Penahanan (SP) Nomor: SP HAN/38/VII/2017/Reskrim untuk MU, nomor:SP HAN/39/VII/2017/Reskrim untuk YF, Nomor: SP HAN/40/VII/2017/ Reskrim untuk MA, Nomor : nomor SP HAN/41/VII/2017/Reskrim untuk L, Nomor : SP HAN/42/VII/2017/Reskrim untuk YU.
Surat Penahanan enam tersebut dikeluarkan pada tanggal 14 juli 2017. Disebutkan, ada tiga tersangka belum ditangkap yakni inisial BB, MP, dan IK. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!