Labuha, Maluku Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan (Halsel) mengambil langkah tegas terkait keputusan dokter yang menyatakan salah satu Calon Jamaah Haji (CJH) asal Desa Hatejawa, Kecamatan Kayoa Barat, bernama Sahar Bahar, berusia 75 tahun, mengidap demensia berat.
Vonis kesehatan yang dikeluarkan membuat Sahar terancam tidak dapat berangkat untuk menjalankan ibadah haji pada Mei 2025, karena data kesehatannya tidak bisa diinput ke dalam sistem Istithaah Kesehatan Jemaah Haji. Situasi ini memicu reaksi dari anggota DPRD setempat.
Wakil Ketua DPRD Halmahera Selatan, Muslim Hi. Rakib, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) dan RSUD Labuha, yang bertanggung jawab atas pemeriksaan kesehatan CJH di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan panggil semua pihak terkait, termasuk dokter yang mengeluarkan vonis tersebut. Insyaallah pekan depan, pada hari Senin atau Selasa, kita akan mengadakan rapat untuk bertanya langsung kepada mereka,” kata Muslim, Sabtu (19/04/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya