Muslim menegaskan bahwa surat hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan Sahar mengidap demensia berat dinilai tidak valid. Menurut pengakuan keluarga, kondisi Sahar hanya sebatas lupa tanggal dan tahun lahir saat diwawancara oleh dokter. “Ini harus ditinjau ulang. Keluarga mengatakan beliau sebenarnya dalam keadaan normal,” ujarnya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menekankan pentingnya Dinkes dan RSUD Labuha untuk merevisi surat vonis jika ternyata tidak berdasarkan fakta yang akurat.
“Hal ini sangat merugikan CJH yang sudah mendaftar selama 10 tahun dan kini memiliki kesempatan untuk beribadah di tanah suci. DPRD sangat menyayangkan situasi ini, dan kami berharap pemerintah daerah dapat mendukung CJH hingga keberangkatan mereka,” tandasnya. (RMI/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!