Baru Keluar Bui, Residivis Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

Ternate, Maluku Utara- Seorang pria berinisial AHB (30) diamankan Tim Resmob Serigala Polsek Ternate Utara, pada Rabu (09/03/2022), sekitar pukul 13.00 WIT. AHB diamakan karena diduga mencurian dua buah handphone.

Pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian sebelumnya yang baru keluar dari rutan kelas IIB Ternate pada bulan januari 2022.

Kapolsek Ternate Utara, IPTU Ibrahim Mappe kepada Haliyora mengatakan, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban berinisial SAL sekitar pukul 17:00 Wit, bahwa dirinya kehilangan HP diduga dicuri orang, sambil menyerahkan bukti berupa rekaman CCTV di lokasi TKP. Aparat kepolisian Sektor Ternate Utara kemudian menindaklanjuti laporan tersebut.

“Tim Resmob Serigala Utara Polsek Ternate Utara bekerja sama lintas Polsek bersama tim Barong Resmob Polsek Ternate Selatan melakukan penyelidikan selama dua hari barulah pelaku berhasil diamankan,” kata Ibrahim dalam rilis yang diterima Haliyora. Rabu malam, (09/03/2022).

BACA JUGA  Polisi Bekuk 6 Pencuri Besi Tua di Sula, Dalang Ternyata Pimpinan Ormas

Ibrahim menceritakan, sebelumnya, tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak menjual handphone iphone 11 di sebuah counter di depan dealer suzuki. Dari informasi inilah kemudian tim Resmob mencari tahu keberadaan pelaku di wilayah Selatan dan menemukan pelaku nongkrong di salah satu pangkalan ojek di depan Toko Rizki Kelurahan Kalumata. Tim Resmob langsung bergerak dan mengamankan pelaku di pangkalan ojek tersebut.

“Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah HP IPhone 11 warna putih beserta charger dan headsetnya, 1 buah HP merek Samsung A02 beserta chargernya serta satu unit sepeda motor Yamaha,” terang Ibrahim.

Sesuai keterangan pelaku saat diinterogasi, sambung Ibrahim, pada Minggu (05/03/2022) lalu, sekitar pukul 23.00 WIT, pelaku mengantar seorang penumpang dan diturunkan di lorong kedai Sampalo, Kelurahan Santiong. Tanpa sengaja ia melihat ada beberapa buah HP dan tas di atas kursi kedai, namun tidak ada orang di dalam kedai maka timbul niatnya untuk mengambil HP tersebut.

BACA JUGA  Bekuk Pelaku Pencurian, Tim Buser Beruang Selatan Amankan Motor Hingga Kulkas

“Jadi setelah menurunkan penumpang, pelaku langsung berbalik ke kedai mengambil HP dan tas tersebut dan langsung membawa kabur ke Kalumata. Ada dua buah HP yang dicurinya yakni satu buah merek IPone 11 warna putih sekaligus charger dan headsetnya serta satu buah merek Samsung A02 berserta charger dan headsetnya, sebuah tas berisi beberapa gelang liontin, dompet, kacamata dan uang sebesar Rp 120 ribu,” ungkap Ibrahim.

“Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” tambah Ibrahim. (Arul-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah