Ternate, Maluku Utara- Sepak terjang SAB alian Anto (31) akhirnya berhasil dijinakkan. Anto yang merupakan spesialis pencurian dibekuk Tim Buru Sergap Beruang Selatan (Baron) Polsek Ternate Selatan. Anto diamankan saat terkahir kali mencuri barang elektronik milik warga kota Ternate.
“Kita menangkap yang bersangkutan berdasarkan laporan dari masyarakat pada tanggal 24 Februari 2021,” ungkap Kapolsek Ternate Selatan, Ipda Suherman didampingi Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan, Ipda I Made Chandra, dan Kanit Provos Polsek Ternate Selatan, Bripka Elly Samangun, dalam keterangan pers, Senin (28/06/2021).
Suherman menjelaskan, dari laporan tersebut, tim buser langsung melakukan penyelidikan sejak Februari hingga Juni 2021, dan berhasil mengamankan tersangka di tempat awal saat melakukan pencurian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui kalau sudah melakukan aksi berulang kali di Ternate Selatan, Tengah hingga Utara, dan itu sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” katanya.
Suherman mengungkapkan tersangka tercatat melakukan pencurian diantaranya di kosan mess tiga putri Kelurahan Sasa, kos-kosan di lingkungan Skep Kelurahan Salahuddin, kos-kosan putri Kelurahan Dufa-Dufa, kos-kosan di Kelurahan Jati, Kapal Aksar tujuan Bacan dan Kapal Queen Marry tujuan Bacan.
Dari tangan tersangka lanjut Suherman, tim buser berhasil menyita berbagai barang elektronik, diantaranya 1 unit sepeda motor Yamaha Vino warna hijau armi, 1 unit sepeda motor Kawasaki Dtracker warna kuning, 1 buah kunci Yamaha Fino, 1 unit leptop Asus 10 inc, 1 unit leptop Asus 14 inc, 1 unit leptop Acer 14 inc, 1 unit kulkas satu pintu merek sharp, 1 unit TV merek LG 32 inc warna hitam, dan 1 pasang salon aktif merek dat warna hitam. Selain itu, ada juga 1 unit iPhone 6S plus, 1 unit handphone Vivo Y20, 1 unit handphone Vivo Y20, 1 unit handphone Y12, 1 unit handphone Y18, 1 unit handphone Redmi 9A, 1 unit handphone Redmi A8 PRO, 1 unit handphone Realme C2, 1 unit handphone A3S, dan 1 unit handphone iPhone 6S plus.
“Tersangka ini beraksi sekitar pukul 04 : 00 hingga 05-00 subuh dengan cara menyasar ke tempat-tempat yang sudah menjadi target curian,” akunya
Ipda Suherman menambahkan, hingga sekarang pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini, karena ada beberapa hasil curiannya yang begitu besar seperti kulkas dan sound aktif jadi tidak mungkin dia melakukan sendiri.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHAP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Jai-*)