Diketahui, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Maluku Utara melaporkan adanya penyaluran Transfer ke Daerah atau TKD pada Februari 2025, di mana ada penundaan Dana Alokasi Umum Block Grant (DAU BG) Maret 2025 sebesar 25 persen untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara dikarenakan belum menyampaikan realisasi APBD dan DTH/RTH.
Akibat dari itu, DBH pajak untuk bulan Februari, Maret, April, dan Juni 2025 berpotensi tidak dapat tersalurkan tepat waktu, serta mengurangi alokasi kinerja DBH tahun anggaran berikutnya. Highlight hubungan antara TKD dan APBD dapat terlihat dari tingkat kemandirian fiskal yang masih rendah, di mana porsi TKD yang cenderung mendominasi dibandingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DJPb Malut menyebutkan, upaya untuk mengurangi ketergantungan Pemda terhadap PAD perlu didorong, sementara realisasi belanja daerah masih relatif rendah bila dibandingkan besaran dana transfer yang disalurkan. Selain itu, belanja modal juga baru terserap sebesar 3,80 persen dari pagu yang mengindikasikan pengadaan infrastruktur dan kegiatan pembangunan lainnya yang belum maksimal. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!