LBH Limau Tidore Soroti Tanggapan JPU KPK Terhadap Eksepsi PH Muhaimin Syarif

Selain itu, dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menguraikan waktu dan tempat, dalam menguraikan unsur-unsur dari pasal 64 ayat (1) KUHP yang dipadukan dengan uraian perbuatan materiil dan uraian dakwaan penuntut umum saling bertentangan. 

Adapun Tanggapan JPU KPK pada pokoknya adalah bahwa eksepsi tersebut timbul bukan hanya disebabkan perbedaan sudut pandang tapi antara penuntut umum dan Penasehat Hukum. Namun karena ketidakcermatan penasihat hukum terdakwa dalam memahami maksud dari ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP tentang maksud surat dakwaan, cermat dan lengkap.

Kata M. Sanusi, yang dimaksud surat dakwaan secara tidak cermat, jelas dan lengkap dalam mengenai tindak pidana yang didakwakan memang “tidak dijelaskan” secara detail di KUHAP, namun demikian menurut Pendapat Ahli M. Yahya Harahap menjelaskan “cara terdakwa melakukan tindak pidana, cukup disebutkan garis besarnya saja, asal dari uraian itu terang dan jelas mengungkapkan bagaimana cara tindak pidana dilakukan”. Hal ini diperkuat dengan Yurisprudensi MARI tanggal 23 Agustus 1969 No. 36K/kr/1968.

BACA JUGA  Eks Ketua Gerindra Malut Bersaksi di Sidang AGK, Akui Dirinya Menantu

“Walaupun surat tuduhan tidak menyebutkan fakta dan keadaan yang menyertai perbuatan yang dituduhkan secara tidak lengkap tergambar, tidak dengan sendirinya mengakibatkan batalnya putusan” katanya. 

Dikatakan, dalam menjalankan tugas dan fungsi serta wewenangnya dalam melakukan penuntutan terhadap suatu perkara pidana, penuntut umum dilengkapi dengan asas dominus litis, yang dalam pelaksanaan asas tersebut Jaksa memiliki independensi dalam hal penerapan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa disamping bahwa pasal sangkaan pada berkas perkara. “Tidak mengikat penuntut umum untuk mengikutinya, mengacu  pendapat Ahli Andi Hamzah menyatakan,” jelas Sanusi. 

BACA JUGA  Pj Gubernur Maluku Utara Akui Terlibat Dalam Pengurusan IUP Milik Muhaimin Syarif

Disebutkan, setelah meneliti hasil pemeriksaan dan sudah dipandang cukup tetapi pasal sangkaan tidak tepat, maka penuntut umum bisa merubah pasal tersebut, karena Jaksa bertanggung jawab atas kebijakan penuntutan penuntut umum dominus litis dalam hal penuntutan sehingga bebas menetapkan peraturan pidana mana yang akan didakwakan.

Dalam hal ini, lanjut Sanusi, penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan sepanjang tidak bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tingkat penyidikan dan merupakan substansi tindak pidana yang dilakukan terdakwa. 

Oleh karena itu, terhadap alasan-alasan keberatan penasihat hukum terdakwa sebagaimana tersebut diatas bukanlah termasuk materi eksepsi/keberatan atas surat dakwaan karena sudah masuk kepada pemeriksaan pokok perkara.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah