Bila mencermati Uraian Nota Eksepsi Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel) dan tanggapan JPU KPK maka dikatakan bahwa dirinya sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa MS.
“Karena pasal 140 ayat (1) KUHAP Penuntut Umum wajib menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil Penyidikan dan apabila tidak berdasarkan hasil penyidikan maka surat dakwaan dianggap tidak benar serta tidak dapat dipergunakan untuk mendakwa Terdakwa oleh karenanya surat dakwaan kabur dan harus dinyatakan batal demi hukum,” ujarnya.
Lanjut dia, hal ini juga diperkuat sebagaimana Putusan MARI Tanggal 8-1-1983 No. 492.K/kr/1981 yang menyatakan bahwa “Pengadilan Tinggi telah tepat dengan mempertimbangkan bahwa tuduhan yang sama-samar / kabur, harus dinyatakan batal demi hukum” putusan yang dimaksud adalah Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin No. 18/1981/Pid.S/PT/Bjm tanggal 20 April 1981, Jo. Putusan MARI Nomor 600/K/Pid/1982 tanggal 9 November 1983 Jo. Putusan MARI Reg. No. 808 K/Pid/1984 tanggal 29 Juni 1985 Jo. Putusan MARI Reg. No.33 K/Mil/1985 tanggal 15 Februari 1986”.
Terkait dengan Hal Tersebut Sanusi juga menambahkan bahwa uraian Penasihat Hukum MS juga menguraikan adanya 16 saksi dalam dakwaan No 68/TUT.01.04/24/09/2024, tidak pernah diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi pada proses penyidikan namun dicatut sebagai pihak yang menerima pemberian uang dari terdakwa atas perintah AGK.
Bahkan dalam uraian Penasihat hukum MS terdapat adanya perubahan atau pergeseran penerapan Pasal dari proses Penyidikan ke proses penuntutan yaitu pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU TIPIKOR Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP kemudian berubah dalam surat dakwaan menjadi serta Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU TIPIKOR Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hal ini terlihat jelas mencerminkan ketidak konsistenan dan adanya keragu-raguan penuntut umum dalam perkara aquo sehingga perubahan konstruksi pasal yang dikenakan kepada terdakwa saat penyidikan diterapkan pasal 65 ayat (1) KUHP adanya perbarengan perbuatan (concursus) bergeser menjadi pasal 64 ayat (1) KUHP yaitu adanya perbuatan berlanjut dengan begitu maka delik suap masuk dalam delik berpasangan (noodzakelijke deelneming) atau penyertaan mutlak yang harus adanya pemberi dan harus ada penerima yang keduanya dikualifikasi sebagai pelaku sehingga harus selaras dengan uraian suap oleh AGK dalam dakwaannya.
Faktanya, kata Sanusi, dalam dakwaan AGK sama sekali tidak diuraikan dan atau tidak terdapatnya fakta penerima suap baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lain yang diberikan terdakwa kepada AGK secara langsung maupun tidak langsung baik yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa maupun pengurusan rekomendasi WIUP. Selain itu juga tidak terdapatnya penguraian unsur-unsur pasal 64 ayat (1) KUHP yang dipadukan dengan perbuatan materiil tentang perbuatan berlanjut dilihat dari unsurnya adanya satu kehendak yang sama sedangkan uraian surat dakwaan penuntut umum dalam perkara aquo dirumuskan bukan untuk satu tujuan tapi melainkan 2 tujuan yang berbeda.
“Oleh karena itu sebagai praktisi Hukum kami tetap menghormati putusan Hakim nantinya dan berharap agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar lebih jeli dan cermat untuk mempertimbangkan eksepsi Penasihat Hukum MS,” ucapnya.
Hal ini menurut Sanusi, adalah sebagai bagian dari keyakinan Hakim demi terwujudnya sebuah keadilan bagi diri Terdakwa dengan cara mengadili bukan menghakimi atau menjadi terdakwa. “Agar jangan sampai penuntut umum menafsirkan pasal suap secara keliru dan berlebihan (overcriminalization) apalagi terhadap pemberian sumbangan terdakwa di ranah sosial keagamaan,” pungkasnya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!