Ternate, Maluku Utara – LBH Limau Tidore menyoroti pendapat serta Tanggapan Penuntut Umum KPK terhadap Nota Eksepsi/Keberatan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Muhaimin Syarif dalam Kasus Suap Eks Gubernur Maluku Utara, sebesar Rp 4.477.200,000.
Direktur LBH Limau Tidore, M. Sanusi Taran mengatakan, setelah mencermati Nota Eksepsi (keberatan) Kuasa Hukum MS tertanggal 16 Oktober 2024 dan Tanggapan Jaksa atas Nota Eksepsi tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024 dalam persidangan Perkara Nomor : 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tte Pengadilan TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Ternate, menarik untuk dikaji berdasarkan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
“Kuasa Hukum MS pada prinsipnya dalam Nota keberatannya menggunakan empat argumentasi yang salah satu alasannya cukup menarik dan hendaknya menjadi perhatian Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar dapat dipertimbangkan dalam putusan selanya,” kata M. Sanusi kepada wartawan, Sabtu (19/10/2024).
Salah satu alasan tersebut adalah Dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel) dengan alasan, surat dakwaan Penuntut Umum tidak didasarkan pada hasil penyidikan.
Kemudian penuntut umum tidak cermat menguraikan surat dakwaan karena mengabaikan prinsip penyertaan mutlak perlu (noodzakelijke deelneming) pada delik suap atau delik suap berpasangan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!