Weda, Maluku Utara – Sejak tiga hari lalu (10/9), pajak restoran dari vendor PT IWIP di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) untuk ribuan karyawannya, semakin panas diperdebatkan.
Perdebatan ini dipicu oleh Dr. Hendra Karianga dan mantan Bupati Halteng Edi Langkara yang menjadi narasumber dialog di Malut Tv bertema “Halteng Bertanya Elang Menjawab,” menduga mantan Pj Bupati Ikram M Sangadji melakukan renegosiasi besaran pajak restoran vendor PT IWIP.
Dua akademisi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Khairun, Ternate, yaitu Dr. Mochtar Adam dan Dr. Muamil Sunan, yang dimintai pandangannya oleh Haliyora.Id, Kamis (12/9/2024) melihat masalah itu dari sudut pandang yang berbeda.
Mochtar mengatakan, mungkin Hendra belum membaca secara tuntas konsep pajak daerah, baik dalam perspektif desentralisasi maupun perspektif fiskal sehingga tafsirnya keliru. “Hal yang sederhana saja menjadi pengetahuan umum terkait pajak restoran yaitu pajak yang dikenakan kepada konsumen,” ujar Mochtar.
Mochtar menegaskan, Hendra yang menyebut dirinya salah satu tim perumus Perda, sebaiknya merekonstruksi ulang konsep pajak mulai dari pengertian sampai pada menerjemahkan aspek hukum pajak dan administrasi perpajakan. “Sehingga tafsirnya searah dengan kegiatan ekonomi masyarakat karena tafsir yang keliru dari tim perumus (Perda) justru membawa kemudharatan implementasi,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!