Sedangkan Edi mengatakan sebagai Bupati saat itu, besaran pajak restoran vendor PT IWIP sudah disepakati bersama secara tertulis antara vendor PT IWIP dengan Pemda Halteng, disaksikan langsung Kejaksaan Tinggi, Tim Polda Maluku Utara, dan Tim Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemda Halteng diwakili Wakil Bupati Abd Rahim Odeyani.
“Total pajak restoran yang wajib dibayarkan para rekanan PT IWIP diperoleh dari jumlah karyawannya. Tahun 2022, yaitu tahun berjalan jumlah karyawan diasumsikan 47 ribu orang sehingga hitungannya yaitu 47.000an x 50,000/hari x 30 hari x 12 bulan x 10%, maka pajak dari 47.000an karyawan itu berjumlah sekitar Rp 48 miliar lebih per tahun,” urai Edi.
Namun, dia menduga di pemerintahan Pj Bupati IMS hak Pemda Halteng itu direnegosiasi menjadi Rp 2 miliar sehingga total pajak restoran yang dibayar vendor PT IWIP sebesar Rp 42 miliar per tahun. Menurutnya, jika mengacu angka tersebut dan dibandingkan dengan jumlah asumsi pemerintahan sebelumnya, maka Halteng mengalami kerugian sekitar Rp 60 miliar lebih.
Ikram yang memahami pajak sehingga tidak menggunakan staf khusus, membantah keras dengan menjelaskan bahwa vendor PT IWIP tidak memiliki restoran. tetapi catering untuk karyawannya. “IWIP tidak ada restoran. Yang ada hanyalah penyedia catering. Dan catering itu tidak bisa dikenakan pajak daerah,” tegasnya. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!