Mochtar memaparkan bahwa dua pengertian pajak restoran di atas menunjukan bahwa subjek pajak kepada konsumen yang bertransaksi di restoran, walau kemudian pengelola restoran sebagai pemungut pajak dari konsumen maka status pemilik restoran menjadi objek pajak. Karena itu, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kepada wajib pajak yang menjadi objek pajak.
“Saya melihat tafsir undang-undang dan fenomena bisnis yang dilakukan oleh PT IWIP atas 3 pertanyaan di atas, agak keliru yang dijelaskan oleh Hendra, dalam menafsir fiskal daerah. Bahkan yang berpotensi mendapatkan pajak atas kegiatan ekonomi tersebut adalah KPP Pratama (Kantor Pelayanan Pajak Pratama), yang bergeser ke PPn (Pajak Pertambahan Nilai) bukan pajak restoran, Karena itu, dalam rumusan UU 1/2022 tentang HKPD ada pemisahan atas jenis pajak,” bebernya.
Mochtar juga melihat dari kegiatan bisnisnya PT IWIP berpotensi menjadi pengurang pajak bagi perusahaan yang menyediakan makanan bagi karyawan yang diatur dalam PMK 167/2018 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 tentang
Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Didukung Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja, red)
“Ada baiknya Pak Hendra yang ahli hukum keuangan daerah, membaca lebih detail dalam Naskah Akademik HKPD dari jenis pajak yang menjadi kewenangan daerah sebagai pemungut pajak untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Karena tafsir yang keliru justru berdampak pada biaya tinggi bagi perekonomian, yang para ekonom biasanya mengukur Incremental Capital Output Ratio (ICOR) dari investasi suatu wilayah yang memasukkan unsur pajak,” saran Mochtar.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!