Diketahui, dalam dialog pada Selasa (10/9) lalu itu Hendra yang ahli hukum keuangan negara mengatakan, bicara pemerintah daerah di era otonomisasi pasti tentang desentralisasi fiskal yang memiliki dua instrumen atau komponen penting yang tak bisa diabaikan pemerintah daerah, yaitu pengelolaan dana transferan dan mengelola PAD. Sebab, fiskal tersebut menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah memberantas kemiskinan.
“Jika berbicara fiskal daerah maka tidak semata-mata mengelola dana transfer, melainkan juga mengoptimalkan sumber PAD yang ada. Halteng punya potensi dan memiliki peluang besar keluar dari kemiskinan,” kata Hendra.
Upaya mengoptimalkan pengelolaan potensi PAD Halteng, lanjut Hendra, pernah dilakukan pemerintahan Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani dengan membuat satu regulasi, dimana dia sebagai staf ahli hukum juga mengambil peran di dalamnya.
“Waktu saya dipercayakan Pak Edi Langkara sebagai tenaga hukum, kami pernah menyusun satu regulasi (Perbup Nomor 47 tahun 2021) untuk meningkatkan PAD yaitu pajak restoran. Namun setelah Pak Edi lengser karena habis masa tugas Peraturan Bupati itu saya dengar direnegosiasi sehingga pendapatan daerah berkurang,” tutur Hendra.
Dalam hitungan Hendra, jika peraturan pajak retribusi restoran itu benar-benar dilaksanakan maka para vendor di PT IWIP harus membayar pajak restoran sesuai jumlah karyawannya, sekitar Rp 200 miliar lebih kepada Pemda Halteng.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!