Ternate, Maluku Utara- Satpol Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Ternate menertibkan aset daerah berupa 2 unit Rumah Dinas (rumdis) Pemerintah Kota Ternate yang berlokasi di Kelurahan Kasturian, Kecamatan Ternate Utara, Selasa (23/08/2022).
Penertiban itu dilakukan bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate.
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan pada saat melakukan penertiban, petugas mendapati dua kepala keluarga yang menghuni rumah dinas tersebut.
Meski begitu, sambung Fhandy petugas langsung meminta untuk mengosongkan, karena rumah dinas akan digunakan sebagai kepentingan Pemerintah. Penghuni rumah kata Fhandi, bernegosiasi meminta tambahan waktu 6 hari kedepan untuk melakukan pengosongan rumah dinas tersebut.
“Sehingga tim gabungan memberikan waktu 6 hari kepada para penghuni dengan catatan apabila setelah tenggang waktu tersebut tidak mengindahkan kesepakatan yang ditentukan, maka tim gabungan akan menindak sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegas Fhandy.
Fhandy mengharapkan kepada para penghuni agar segera mengosongkan tempat tersebut sesuai dengan waktu yang diberikan serta menepati kesepakatan tenggang waktu yang sudah disepakati bersama.
“Jika tidak mengindahkan maka akan ditindak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (Arul-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!