Tak Becus Kelola Anggaran, Bupati Taliabu Bakal Nonaktifkan 12 Kepala Desa

Bobong, Maluku Utara- Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus menegaskan dalam waktu dekat ini akan menonaktifkan 12 Kepala Desa (Kades) di kabupaten tersebut. Pernyataan ini ia sampaikan menyusul berbagai persoalan terkait pengelolaan anggaran desa yang melilit ke 12 desa itu.

Bupati Aliong menilai ke 12 Kades tersebut terbukti tidak amanah dalam menjalankan roda pemerintahan di desa yang dipimpin dan telah menyalahgunakan anggaran desa seperti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Saya belum bisa menyebut nama-nama desanya. tapi pastinya dalam waktu dekat ini 12 jepala desa ini akan saya nonaktifkan, tunggu waktunya saja akan nama desa itu disampaikan,” ungkap Bupati Taliabu, Aliong Mus, (23/08/22)

BACA JUGA  PPP Optimis Kembalikan Kursi di Maluku Utara

Tidak hanya itu, Aliong juga mengancam akan melaporkan para Kades yang diduga telah menyalahgunakan keuangan desa ke aparat penegak hukum. “Saya akan mendorong ini kepada penegak hukum untuk di proses,” tegasnya.

Sikap tegas Bupati Pulau Taliabu ini bukan tanpa alasan, karena sejauh ini menurut data Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, sedikitnya ada 14 desa yang pengelolaan keuangannya terindikasi kuat disalahgunakan oleh kepala desa.

Hal yang sama juga diakui, Kepala Inspektorat Pulau Taliabu, Gesberd Tani saat dikonfirmasi Haliyora pada Selasa 22 Agustus, dua hari lalu. Gesberd menyebutkan ke 14 Kades yang bermasalah itu akan dipanggil dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA  Sebut Ada Masalah Teknis SPBUN Bere Bere Bantah Naikan Harga Pertamax

Ke 14 kepala desa yang akan dipanggil ini antara lain, adalah Desa Losseng di Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Desa Tolong, Balohang di Kecamatan Lede, Desa Holbota, Pancoran di Kecamatan Taliabu Barat, Desa Mintun, Padang, Nunca dan Tikong di Kecamatan Taliabu Utara serta Desa Sumbong, Galebo di Kecamatan Taliabu Selatan dan Desa Fayaunana dan Kabunu di Kecamatan Tabona.

” Ke 14 desa ini yang saat ini bermasalah, dan ada beberapa sudah masuk dalam proses hukum,” ungkap Gesberd. (Ham-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah