Jebolan S3 Akuntansi Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung ini menyebut beberapa pengertian umum yang menjadi dasar penggabungan pajak yang bersifat konsumtif menjadi satu komponen pajak, yang disebut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Di antaranya, jika membaca Undang-Undang yang lama (UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah), pajak restoran berdiri sendiri.
Namun, sejak terbitnya UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menggabungkan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, ditemukan kriteria subjek dan objek pajak.
“Baik UU lama dan UU baru, bahkan jika perlu membaca UU Perpajakan, pasti ditemukan kriteria subjek dan objek pajak,” jelas dia.
Lanjut Mochtar, agar diskusi lebih mendalam dan membuat publik makin memahami, perlu dibuatkan pertanyaan sederhana, apakah makanan yang disediakan perusahaan kepada karyawan dapat disebut sebagai objek pajak restoran? Apakah perusahaan yang mengolah makanan dan membagikan kepada karyawan yang bekerja dapat disebut sebagai restoran? Apakah penyedia bahan baku (vendor) dapat disebut sebagai subjek atau objek pajak restoran?
“Sebelum lebih jauh, sebaiknya diberikan batasan apa yang dimaksud pajak restoran?. Menurut UU 28/2009, pajak restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, sedangkan UU 1/2022 memberi pengertian pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!