Sementara, Muamil mengatakan dengan adanya desentralisasi fiskal, pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola sumber-sumber potensial bagi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Salah satu fungsi pajak adalah sumber pendapatan bagi pemerintah. Penerimaan pajak digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintah,” jelasnya.
Olehnya itu, Muamil menegaskan bahwa pajak restoran vendor PT IWIP tidak bisa ada negosiasi pengurangan kewajiban pajak oleh PT IWIP kepada Pemda. Pajak sudah diatur dalam perda sehingga tidak bisa lakukan negosiasi tanpa ada perubahan Perda. “Jika Ikram mengambil tindakan tersebut maka dia sudah melanggar hukum (perda). Harusnya DPRD Halteng gunakan hak interpelasi/angket untuk berikan sanksi kepada Ikram,” ujarnya.
Menurut jebolan S3 Ekonomi Universitas Brawijaya (UB) Malang ini, dalam pengelolaan keuangan daerah baik terkait dengan penerimaan, pengeluaran maupun pembiayaan, semuanya ada aturan mainnya yang didasarkan pada peraturan daerah. Dengan adanya desentralisasi fiskal, penerimaan pajak tentu diharapkan bisa dioptimalkan sehingga dapat mendorong pembiayaan pemerintah dan mengurangi ketergantungan (pemda) terhadap pusat.
“Pengelolaan keuangan tidak bisa ada negosiasi pemda dengan swasta, karena tidak berdasar pada aturan main, sehingga bisa dikatakan Ikram telah melakukan penyelewengan anggaran atau sebagai pencucian uang (money laundering),” kata Muamil.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!