Ada juga kasus persetubuhan anak dibawah umur dan kasus pencabulan yang kita limpahkan ke Lapas Tobelo
Muhammad Rafiq (Kasi Datun Kejari Pulau Morotai)
Daruba, Maluku Utara- Selain kasus pembunuhan Asi Lessy, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai juga menyerahkan dua (2) orang tersangka kasus pidana lainnya ke Lapas Tobelo, Halmahera Utara.
“Jadi bukan hanya kasus tindak pidana pembunuhan yang kita limpahkan ke PN Tobelo, tapi ada juga kasus persetubuhan anak dibawah umur dan kasus pencabulan yang kita limpahkan ke Lapas Tobelo,” terang Kasi Datun Kejari Pulau Morotai, Muhammad Rafiq, Senin (15/5/2023).
Kata Rafiq, kedua kasus tersebut terjadi pada tahun 2023, hanya saja tidak terekspos ke publik, tapi perkaranya sudah ditangani oleh penyidik Polres Pulau Morotai dan tersangka disertai barang buktinya diserahkan ke Kejari untuk dilimpahkan ke PN Tobelo sambil menunggu sidang.
“Untuk tersangka masing-masing kasus kita sudah serahkan ke Lapas Tobelo untuk dilakukan penahanan selama 20 hari,” jelasnya.
Kedua tersangka ini antara lain, WS dengan kasus pencabulan, dan GCT dengan kasus persetubuhan anak dibawah umur. “Untuk GCT dengan kasus persetubuhan anak sekolah disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, sedangkan WS dengan kasus pencabulan, disangkakan dalam pasal 82 dengan pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandas Muhammad Rafiq. (RF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!