Daruba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai kembali memanggil sejumlah pimpinan dan mantan staf DPRD Pulau Morotai terkait dengan temuan kerugian keuangan tahun 2020.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Datun Kejari Morotai, Dhafi Arsyad kepada awak media, Rabu (25/10/2023).
“Karena temuan pertama itu sebesar Rp 550 juta, lalu mereka diberikan waktu berdasarkan SPTJM atau surat pertanggungjawaban mutlak pada tahun 2021, yang ditandatangani dengan jarak waktu selama 24 bulan untuk mengembalikan. Jadi waktu temponya pada tanggal 4 November 2023, selama kurung waktu dari tahun 2021 sampai sekarang ini, sisa temuannya tinggal Rp 379 juta sekian. Tapi diantara mereka sebagian sudah mencicil,” kata Dhafi.
Dia menyebutkan, hingga saat ini baru tujuh (7) orang yang sudah mengembalikan kerugian keuangan. Mereka diantaranya, Fachri Hairudin, Richard Samatara, Suaib Hi. Kamel, Irwan Soleman, Suhari Lohor, Sherly Djaena, Asmawati Mamurang, ditambah dengan dua orang staf DPRD yakni Sitti Aisah Rio, dan Sofyan Eteke.
“Kami ingatkan kepada mereka, sebelum tanggal 4 November 2023 sudah harus dilunasi. Jika sampai pada tanggal 4 November mereka tidak lunasi maka prosesnya tetap berjalan, sebab dari SPTJM itu lebih pada perdata. Tapi tidak menutup kemungkinan apabila dipandang sebagai perbuatan melawan hukum bisa jadi ranahnya pidana,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!