Lanjutnya, dari pertemuan tadi, mereka yang tersangkut masalah ini memberikan respon positif dan berupaya untuk mengembalikan kerugian tersebut. Apabila sampai batas waktu tidak dilunasi maka dipandang sebagai perbuatan melawan hukum
“Ada satu yang melunasi, sehingga di antara mereka (anggota DPRD) yang paling banyak yaitu Mahmud Kiat sebesar Rp 97 juta lebih, kemudian Edy Efferson Hape sebesar Rp 87 juta lebih,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane, saat diwawancarai berjanji akan mengembalikan temuan tersebut sebelum jatuh tempo. “Jadi kami pasti lunasi,” singkatnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!