“Kami sudah membentuk tim internal yang fokus menyusun konsep proyek perubahan. Nantinya, konsep ini akan didorong untuk menjadi bagian dari program Dinas, baik untuk jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang,” ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Ia menambahkan bahwa sebagai peserta Diklat Pim III, setiap pejabat struktural dituntut memiliki kemampuan dalam memimpin perubahan.
Oleh karena itu, ia bersama timnya saat ini sedang memformulasikan ide-ide inovatif yang nantinya akan disusun dalam bentuk program yang berkelanjutan.
Diklat Pim III: Mengasah Kompetensi Kepemimpinan Pejabat Struktural
Diklat Pim III merupakan program yang dirancang untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan taktikal bagi pejabat eselon III. Pelatihan ini menekankan pentingnya pejabat mampu menerjemahkan visi dan misi instansi menjadi program yang konkret dan berkelanjutan.
Program pelatihan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pejabat eselon III yang telah atau akan menduduki jabatan struktural diwajibkan untuk mengikuti program ini.
Selain itu, penyelenggaraan Diklat Pim III diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2013, yang menjelaskan kompetensi yang harus dibangun serta proses evaluasi peserta selama pelatihan.
Diklat Pim III memiliki tujuan utama yaitu mempersiapkan PNS untuk memimpin perubahan di unit kerjanya.
Pejabat yang berhasil mengikuti Diklat ini diharapkan mampu mengidentifikasi area perubahan, menetapkan fokus prioritas, serta memobilisasi dukungan dari para pemangku kepentingan (stakeholders) untuk mewujudkan perubahan tersebut.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!