Pemkab Halteng Setor 7 Jenis Pajak Pusat Senilai Puluhan Miliar 

Weda, Maluku Utara – Pemkab  Halmahera Tengah (Halteng) menyetor 7 jenis pajak pusat yang telah dipungut atau dipotong, dan jenis pajak yang disetor pada semester I tahun anggaran 2024 sebesar Rp 25.033.909.965.

“Ketujuh jenis pajak tersebut yaitu PPh Ps 21, PPh Ps 22, PPh Ps 23, PPh Ps.4 (2), PPN, PPN Impor dan PPnBM Dalam Negeri,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halteng, Abdurrahim Yau.   

BACA JUGA  KPK Periksa Kepala BPKAD Malut, Sita Sejumlah Dokumen Penting

Abdurrahim mengungkapkan jenis-jenis pajak itu tertuang dalam berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat semester I tahun anggaran 2024, yang ditandatangani oleh Pemkab Halteng diwakili oleh dirinya, dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, Royikan, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Ternate, Andhik Tri Indratama, di Kantor KPP Pratama Ternate, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (9/8/2024).

BACA JUGA  Terungkap, Ini Hasil Tracking Honorer Siluman Lolos Seleksi Administrasi PPPK di Halsel

“Jadi berita acara itu dibuat dengan sesungguhnya dan masing-masing pihak bertanggungjawab atas kebenaran berita acara ini,” kata Abdurrahim. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah