Weda, Maluku Utara – Pemkab Halmahera Tengah (Halteng) menyetor 7 jenis pajak pusat yang telah dipungut atau dipotong, dan jenis pajak yang disetor pada semester I tahun anggaran 2024 sebesar Rp 25.033.909.965.
“Ketujuh jenis pajak tersebut yaitu PPh Ps 21, PPh Ps 22, PPh Ps 23, PPh Ps.4 (2), PPN, PPN Impor dan PPnBM Dalam Negeri,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halteng, Abdurrahim Yau.
Abdurrahim mengungkapkan jenis-jenis pajak itu tertuang dalam berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat semester I tahun anggaran 2024, yang ditandatangani oleh Pemkab Halteng diwakili oleh dirinya, dengan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate, Royikan, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Ternate, Andhik Tri Indratama, di Kantor KPP Pratama Ternate, Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (9/8/2024).
“Jadi berita acara itu dibuat dengan sesungguhnya dan masing-masing pihak bertanggungjawab atas kebenaran berita acara ini,” kata Abdurrahim.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!