“Bukti-bukti realisasi yang tercantum dalam berita acara itu menjadi bukti sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk kelengkapan administrasi dan keperluan pemeriksaan aparat pengawas fungsional,” sambungnya.
Abdurrahim menjelaskan telah melaksanakan rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) berdasarkan transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme uang persediaan dan/atau pembayaran langsung atas beban APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepala KPP Pratama, Ternate, Andhik Tri Indratama memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemkab Halteng. “Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemkab Halteng melalui Kepala BPKAD Abdurrahim Yau, atas sinerginya dalam menyukseskan rekonsiliasi pajak semester I tahun 2024,” ucapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!